Pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Postel Kominfo

Kami dapat membantu perusahaan Anda dalam pembuatan Izin Stasiun Radio (ISR) Postel Kominfo, ISR Repeater, Radio Base Station, Radio HanHeld (Handy Talky), ISR Point to Point, hingga Penggudangan ISR.

Tentang ISR

Izin Stasiun Radio atau ISR adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun televisi dan radio siaran yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Frekuensi Radio adalah media transmisi nirkabel yang digunakan untuk mengirimkan informasi dari pemancar (transmitter) ke perangkat penerima (receiver). Selain sebagai sumber daya alam yang terbatas, frekuensi radio juga memiliki peran strategis dalam pengembangan telekomunikasi, termasuk pembangunan jaringan broadband, dukungan komunikasi untuk keperluan pertahanan dan keamanan nasional, manajemen bencana, pencarian dan bantuan, dan fasilitas komunikasi untuk perusahaan internal, badan hukum, juga badan pemerintah. Manajemen frekuensi radio atau manajemen yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi cq Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) sebagai administrator di wilayah Republik Indonesia, yang telah berkontribusi pada keuangan negara di bentuk penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Penggunaan Frekuensi Radio (BHP Frekuensi Radio).

  1. Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
  2. Akta Perubahan (Apabila Ada Perubahan Direksi Dalam Perusahaan).
  3. SIUP, TDP, NPWP, SKDU, SK Kemenkumham Perusahaan.
  4. 30 Lembar Kop Surat Perusahaan.
  5. NIB Perusahaan.
  6. Surat Permohonan ISR, Surat Kuasa, Surat Pernyataan Kesanggupan BHP, (Attached File)
  7. Sertifikasi Perangkat Radio, Gambar Konfigurasi, Denah Lokasi,(Vendor Prepared).
  8. Surat Pernyataan Pemenuhan Peryaratan Perizinan Komesial / Operasional, (Vendor Prepared).
  9. Izin Komersial, (Vendor Prepared).
  1. Surat Permohonan
  2. Company Profile Perushaaan
  3. Copy Akta Pendirian Badan Hukum
  4. Copy Pengesahan Kemenkumham
  5. Copy Akta Perubahan
  6. Copy Persetujuan Dari Kemenkumham
  7. Copy NPWP Badan Hukum
  8. SKDU Perusahaan
  9. SIUP Perushaaan
  10. TDP Perushaaan
  11. Surat Pernyataan  Kebenaran Data
  12. Surat Pernyataan Pengembalian Izin Telsus
  13. Surat Pernyataan Sertifikasi Unit
  14. Surat Kuasa
  15. Dokumen Teknis Berupa:

– Maksud, Tujuan & Alasan Membangun Telsus

– Rencana Kegiatan Pembangunan yang terdiri dari

– Konfigurasi Sistem & Teknologi yang dibangun

– Spesifikasi Alat/Perangkat yang digunakan

– Cakupan Wilayah Layanan

– Diagram & Rute Jaringan

Contoh ISR Klien INDOTELECOM yang terbit bulan Mei 2019